Jakarta, C&R Digital - Pembina Masyarakat TV Sehat Indonesia, Fahira Idris, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan tayangan sejumlah sinetron seperti Haji Medit (SCTV), Islam KTP (RCTI), Tukang Bubur Naik Haji (RCTI) dan Ustad Foto Kopi (SCTV). Menurutnya, tayangan-tayangan tersebut, merendahkan simbol umat Islam dengan menempatkan Islam sebagai "tersangka" kejelekan (Sine Sara).
Pernyataan tersebut diungkapkan Fahira saat bertemu komisioner KPI Azimah Subagio, Ezki Suyanto dan Irwandi Syahputra, Senin (15/4). Selain Fahira, dalam pertemuan itu juga hadir Koordinator dan Sekretaris Masyarakat TV Sehat Indonesia Ardy Purnawan Sani dan Bayu Priyoko.
Lebih lanjut Fahira mengatakan, tayangan-tayangan sinetron tersebut menggunakan judul terminologi Islam, tapi isi dan jalan ceritanya jauh dari perilaku Islami. Tidak jarang dalam tayangan itu menampilkan karakter ustad dan haji yang merupakan tokoh panutan di tengah-tengah masyarakat, namun mereka melakukan tindakan di luar kepatutan seperti suka mencela, iri, dengki dan sama sekali tidak ada pesan Islam di dalamnya.
"Tayangan sinetron-sinetron tersebut telah memunculkan persepsi buruk tentang tokoh panutan dalam agama Islam. Jelas hal ini sangat meresahkan masyarakat," tutur Fahira yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Mandiri dan Berdaya ini seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (17/4).
Masyarakat TV Sehat Indonesia juga mengajak aktor dan artis untuk lebih selektif dalam memilih peran sehingga tidak menimbulkan kegelisahan, bahkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. "Tentu saja, yang tidak kalah pentingnya, kami juga mengajak masyarakat Indonesia agar lebih cerdas dalam memilih tayangan yang bermanfaat bagi diri dan keluarga," ungkapnya.
Jakarta, C&R Digital - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menegur program Metro Malam yang disiarkan Metro TV pada 11 Januari pukul 00:31 WIB. Dikutip dari situs KPI, program ini telah melakukan pelanggaran yakni tidak menyamarkan wajah orang tua dari anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Selain itu, kamera juga menyorot surat tanda penerimaan pengaduan polisi yang memperlihatkan dengan jelas identitas lengkap dari ayah korban.
Hal serupa juga terjadi dalam tayangan Fokus Sore Indosiar pada 6 Januari pukul 15:16 WIB. Menurut KPI, program ini melanggar karena tidak menyamarkan foto wajah korban anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Kedua pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan tentang kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik.
KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 22 ayat (3) serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 43.
KPI Pusat juga meminta kepada Metro Tv dan Indosiar agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan sebuah program siaran.
Jakarta, C&R Digital - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur dua program yang ditayangkan stasiun TV Indosiar melanggar aturan. Dua program tersebut adalah Sports Highlife dan drama seri Tebe dan Kakak Cantik.
Dikutip dari situs KPI, tayangan Sports Highlife pada 17 Februari pukul 11:00 WIB telah menayangkan adegan ciuman bibir artis Hollywood Marilyn Monroe dengan seorang pria yang dianggap KPI sebuah pelanggaran. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat juga meminta Indosiar untuk melakukan evaluasi internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual tidak terulang kembali.
Sementara untuk drama seri Tebe dan Kakak Cantik, KPI menemukan tayangan adegan yang mendorong anak-anak untuk berperilaku tidak pantas dan membenarkan perilaku tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Adegan yang dimaksud adalah aksi kenakalan beberapa orang anak berseragam SD yang berencana menjahili temannya agar tersengat aliran listrik. Dalam adegan itu diperlihatkan secara detail proses untuk melakukan penyetruman.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran dan ketentuan sensor.
Jakarta, C&R Digital - Berkaitan dengan perayaan Nyepi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau kepada sebelas stasiun televisi swasta agar tidak bersiaran pada 12 Maret.
Dikutip dari situs KPI, stasiun televisi swasta ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT.Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One dan TVRI dilarang mengudara di Bali untuk menghormati umat Hindu.
KPI Pusat telah menerima surat tertanggal 11 Februari 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali perihal Rekomendasi Imbauan Tidak Bersiaran pada hari Raya Nyepi.
Pada tanggal 15 Februari 2013 KPI Pusat juga telah melakukan pertemuan dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dan KPID Bali yang membahas permintaan bagi lembaga penyiaran untuk tidak bersiaran pada Hari Raya Nyepi.
Menanggapi hal tersebut, A. Hadiansyah Lubis, Head of Marketing Public Relations Trans TV, akan mengikuti peraturan yang diberikan KPI.
"Kita ikuti saja kalau aturannya seperti itu. Tiap tahun juga KPI memberi peraturan yang sama," ungkapnya saat dihubungi C&R Digital.
Jakarta, C&R Digital - Rasanya belum pernah ada pengurus lembaga negara segarang pengurus Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Begitu terpilih pegang kendali, langsung bergerak galak. Dan, KPI tampaknya belum sempat memetakan masalah penyiaran, tatkala tiba-tiba kasus video porno dengan pelaku mirip wajah tiga serangkai artis papan atas Indonesia merebak.
Salah seorang pelaku video mesum itu pernah jadi ikon kebebasan ekspresi suatu kelompok. Kelompok ini aktif berkampanye menganggap video porno artis itu merupakan ranah pribadi yang tak layak diberitakan. Kuat dugaan, kelompok inilah yang mendominasi dasar penilaian KPI sehingga bertindak reaksioner.
Pukulan amat telak mereka sasarkan ke alamat infotainmen. Padahal, tidak hanya infotainmen yang menyiarkan berita itu, tetapi seluruh media pers dan penyiaran. Pada program berita televisi malah variasinya banyak: siaran langsung, talk show, dan sebagainya.
Tantowi dan Ramadhan Pohan
KPI berkali-kali dengan sangat garang menyampaikan kekesalannya pada infotainmen. Dasar teguran bersumber pada pengaduan masyarakat. Inilah soalnya: materi pengaduan masyarakat itu tidak pernah disampaikan kepada lembaga penyiaran, sebagaimana dimanatkan Pasal 50 dan 51 UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang menjadi sumber hukum KPI. Yang terkait pemberitaan kasus video porno di infotainmen lembaga penyiaran hanya menerima edaran berisi teguran dan ancaman KPI.
Modus itu diulangi KPI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR-RI. Di Senayan itulah infotainmen dihakimi. Dituduh melanggar Kode Etik Jurnalistik, norma-norma agama, dan susila. Karena input yang salah dari KPI, Komisi I DPR dan Dewan Pers pun terjebak ikut memvonis infotainmen: dari faktual ke nonfaktual.
Sementara itu, dalam berbagai acara diskusi dan debat, KPI tak pernah mampu merumuskan definisi nonfaktual untuk infotainmen. Ketika disuarakan oleh wakil Komisi I DPR-RI, Tantowi Yahya dan Ramadhan Pohan, definisi nonfaktual makin kacau. "Masak Yuni Shara ganti model rambut juga diberitakan" kata Pohan. "Banyak berita infotainmen yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik," Tantowi menambahkan.
Lebih parah, membuat kita geleng-geleng kepala ketika Tantowi Yahya, anggota DPR-RI yang sering mencari side job di televisi, mengusulkan larangan infotainmen tayang di bulan suci Ramadan. Pernyatan tanpa disertai argumentasi memadai lebih menonjolkan ungkapan perasan kebencian di depan publik pada satu aktivitas anak bangsa.
Kritik sayang
Buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan KPI pada tahun 2009 meletakkan infotainmen dalam golongan faktual, sama dengan berita. Menurut UU Nomor 40/1999 tentang Pers, terhadap berita tidak dikenakan sensor, pemberedelan, dan penghentian penayangan.
Pelanggaran terhadap pasal itu dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. UU Penyiaran pun mendukung itu dalam pasal 42 yang menyebutkan wartawan penyiaran tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Artinya, kalau toh infotainmen terbukti melanggar KEJ, harusnya diputuskan oleh Dewan Pers.
Sebelum mengambil keputusan, Dewan Pers pun harus menggunakan mekanisme terlebih dahulu meminta klarifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Adapun sanksi atas pelanggaran itu dijatuhkan oleh organisasi pers atau perusahaan pers. Organisasi yang mengakui infotainmen sebagai karya jurnalistik untuk sementara ini adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Substansi tulisan saya: “KPI Non Faktual” yang dimuat di tabloid Cek&Ricek (C&R), juga di surat kabar Rakyat Merdeka dan LKBN ANTARA tanggal 19 Juli 2010, sebenarnya bertujuan mengingatkan kepada Komisi I DPR-RI bahwa KPI telah mengabaikan kewajiban yang diamanatkan UU Penyiaran, yaitu terlebih dahulu memeriksa/meminta pihak yang diadukan masyarakat memberi klarifikasi sebelum menjatuhkan vonis.
Dengan berbagai tindakan yang tidak mematuhi UU Penyiaran, kinerja pengurus KPI periode baru ini jauh dari harapan ideal. Masa kerja dua bulan sejak terpilih bulan Mei hingga akhir Juli, yang semestinya digunakan untuk konsolidasi dengan para pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan tontonan sehat, malah dilewati dengan menciptakan berbagai manuver sehingga menimbulkan kontroversi.
Bukan hanya “bapaknya”, yakni Komisi I DPR, yang direpotkan. Ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga direpotkan sampai harus terburu-buru (semula tidak diagendakan dalam Musyawarah Nasional/Munas MUI) mengeluarkan fatwa tentang berita gosip dan pembeberan aib yang haram disiarkan.
Dalam acara diskusi di program televisi Barometer SCTV yang dipandu Rike Amru, salah seorang anggota KPI, Ezky Suyanto, mengungkap hal itu. "Soalnya, yang merekomendasikan saya jadi anggota KPI memang MUI", katanya. Pengakuan Ezky semakin menjelaskan betapa lemahnya kompetensi sebagian anggota KPI untuk duduk di lembaga negara yang dibiayai rakyat.
Kalau diamati "perasaan kebencian" terhadap infotaimen yang diperlihatkan KPI sejak awal, masuk akal jika muncul tudingan ada oknum KPI yang menjadi otak pemelintiran fatwa MUI sebagaimana disiarkan beberapa media di awal pemberitaan fatwa itu.
Fatwa MUI bunyinya “berita yang mengandung gosip dan pengungkapan aib orang lain di depan publik, haram”. Adapun versi pelintiran disebutkan: “MUI haramkan infotainmen.” Berita versi pelintiran itu bisa ditemui di beberapa media yang selama ini mengklaim diri sangat independen dan etis. Malah, ada host program televisi masih terus menyebutkan fatwa MUI versi pelintiran kendati telah berkali-kali diluruskan atau diklarifikasi pihak MUI. Suatu tindak arogan karena terang-terangan melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik.
"Pelibatan" MUI ini harus disoroti serius. Itu berarti KPI telah mengabaikan hukum-hukum negara yang menjadi dasar kewenangannya. Mencampur aduk hukum-hukum dan lembaga-lembaga lainnya, termasuk lembaga dan hukum agama, justru telah menimbulkan ketidakjelasan parameter penilaian, karena KPI mengadu domba hukum negara dengan hukum agama.
Padahal, siapa pun mengakui, poin-poin dalam fatwa MUI telah diakomodasi dalam Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia. Misalnya, pasal (4) KEJ “wartawan tidak menyiarkan berita gosip, cabul, dan sadis”. Atau pasal 9 KEJ: “wartawan menghormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan umum”.
P3SPS yang dibuat dan menjadi pedoman pelaksaan tugas KPI, diakui sendiri oleh Yasirwan Uyun yang salah seorang anggota KPI, malah sudah lebih rinci mengatur amanah KEJ dan fatwa MUI tersebut. Alhasil, manuver KPI tersebut telah dapat membuktikan lemahnya kompetensi mereka untuk memecahkan masalah dalam dunia penyiaran.
Fakta-fakta kuat yang terurai mengenai kinerja KPI di atas semestinya segera menjadi perhatian Komisi I DPR. Apakah pernah terbayang di benak KPI suasana chaos yang timbul jika versi pemelintiran itu dianggap sebagai kebenaran yang akan membuat pihak-pihak tententu mengambil tindakan main hakim sendiri? Seperti yang terjadi dalam berbagai peristiwa yang bernuansa agama. (Antara News)
Ilham Bintang adalah Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pemimpin Redaksi Tabloid Cek&Ricek (C&R).
Jakarta, C&R Digital - Menanggapi surat pengaduan terbuka Remotivi yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait program Reportase Investigasi edisi Petaka Saat Mudik yang ditayangkan pada 12 Agustus 2012 lalu, Trans TV akan melakukan evaluasi terhadap program tersebut.
"Perihal surat terbuka tersebut, kami sedang melakukan koordinasi dengan tim terkait untuk melakukan review program tersebut terkait dengan keluhan yang disampaikan," kata Marketing Public Relations Deptartment Head Trans TV, A Hadiansyah Lubis, kepada C&R Digital, Kamis (13/9).
Dia mengatakan berterimakasih dan menanggapi secara positif atas perhatian dan imbauan yang disampaikan oleh KPI. "Kalau ternyata memang benar ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap program tersebut dan menjadikannya sebagai acuan untuk perbaikan lebih lanjut agar kedepannya program tersebut menjadi lebih baik," jelas dia.
Sebelumnya, surat terbuka di situs Remotivi menjelaskan bahwa Reportase Investigasi edisi Petaka Saat Mudik terdapat pengabaian beberapa hal. Pertama, penyajian informasi mengenai narkotika. Kedua, mengenai perlindungan penonton anak dan remaja.
Tayangan yang mencoba menguak modus kriminal di saat mudik dengan menggunakan obat bius ini dinilai ceroboh dalam memuat informasi mengenai jenis dan penggunaan suatu merk obat yang tergolong obat-obatan terlarang daftar G. Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran & Standart Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI dan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002.
Lebih lanjut, surat tersebut menyebutkan, terdapat kecerobohan penyajian informasi mengenai narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA). Sudah semestinya televisi ikut mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan NAPZA. Tapi apa yang ditayangkan oleh Reportase Investigasi ini justru berpotensi mendorong masyarakat menyalahgunakan NAPZA. Pasalnya, tayangan ini mendeskripsikan secara detail merk obat tersebut (yang bisa didapatkan di apotek), ditambah penggambaran bagaimana cara meraciknya agar bisa digunakan untuk membius orang.
Mengacu pada P3SPS, tayangan ini melanggar P3 Pasal 18 yang berbunyi: Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. Itu juga merujuk pada Pasal 26 ayat 2 yang berbunyi: Program siaran dilarang menampilkan cara pembuatan dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara detil.
Kemudian, tayangan yang disiarkan pada siang hari ini secara jelas memuat informasi sebuah merk obat yang biasa digunakan para pelajar untuk mabuk. Sebagai ilustrasi dan dramatisasi, tayangan ini juga menggunakan model remaja yang sedang mengonsumsi obat tersebut sambil mengenakan seragam sekolah.
Sementara itu, tayangan ini menurut P3SPS telah melanggar P3 Pasal 14 mengenai perlindungan terhadap anak. Pada ayat 1 tertulis: Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran”. Lalu pada ayat 2 juga disebutkan bahwa “lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Selain itu, dengan ditayangkan pada pukul 14.45 WIB, lembaga penyiaran harus memperhatikan aspek perlindungan anak dalam menyiarkan tayangan, seperti yang termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 pasal 3 yang berbunyi: Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Dengan penyajian tersebut, artinya tayangan ini abai terhadap hak anak dalam mendapatkan situasi kondusif untuk tumbuh secara sehat dan wajar, baik jasmani dan rohani. Tentu, dengan adanya penyorotan merk obat, cara meracik, hingga ilustrasi cara mengonsumsinya di kalangan pelajar, ini merupakan bentuk kekerasan simbolik terhadap anak dan remaja.
Mengingat televisi sebagai bagian dari masyarakat, stasiun TV harusnya memiliki kesadaran memainkan peran penting dalam aspek perlindungan anak sebagaimana yang dimuat dalam UU Perlindungan Anak pasal 72 ayat 1 dan 2: (1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak, (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.
Jakarta, C&R Digital - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menegur Metro tv dan Global TV akibat adegan berciuman bibir yang ditayangkan oleh kedua stasiun televisi itu. Adegan itu tayang di program Metro Pagi dan lol tanggal 27 Agustus 2012 pukul 03.46 WIB di Global TV.
Dalam surat teguran, Kamis 13 September 2012, dijelaskan bahwa penayangan adegan ciuman bibir sepasang pria dan wanita tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.
KPI Pusat meminta Global TV melalui direktur utamanya Fernando Audy, supaya melakukan evaluasi dan sensor internal agar kejadian ataupun adegan yang dilarang tidak terulang kembali.
Pihak Global TV menyatakan akan berusaha berhati-hati mengenai adegan-adegan yang sekiranya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kami berterima kasih atas perhatian serta masukan dari KPI," kata Corporate Secretary Global TV Debi Febrisentiyuni kepada C&R Digital Sabtu 15 September.
Menurut Debi, teguran KPI tersebut demi meningkatkan kualitas isi siaran. "Untuk itu kami telah melakukan koordinasi dan sepakat untuk kedepan hal tersebut tidak akan ditanyakan kembali. Kami sangat terbuka atas masukan baik dari KPI dan masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, kepada Metro TV teguran KPI berdasar pada tayangan Metro Pagi yang menampilkan ciuman bibir sebanyak dua kali pada tanggal 6 September 2012. Demikian dijelaskan surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 13 September 2012.
Dalam surat itu diulas adegan berciuman bibir sebanyak dua kali dilakukan oleh sepasang pria dan wanita pada saat pemberitaan tentang Konvensi Partai Demokrat di Amerika Serikat. Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.
KPI meminta Metro TV melalui direktur utamanya, Adrianto Machribie Reksohadiprodjo, untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang di atas tidak ditayangkan kembali.
Jakarta, C&R Digital - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tayangan televisi saat ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002. Pasalnya, menurut KPI, tayangan televisi hanya itu-itu saja.
Dalam situs resmi KPI, Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengungkapkan, Undang-Undang Penyiaran menjamin adanya keberagaman konten atau diversity of content. " Isi siaran televisi masih banyak yang seragam. Banyak tayangan televisi yang seragam dan itu-itu saja. Jadi saya anggap Diversity of Content masih menyedihkan. Harusnya publik mendapatkan konten yang beragam,” katanya, Jumat 14 September.
Menurut Nina , sudah sepatutnya lembaga penyiaran memberikan kontribusi yang bernilai baik dan bermanfaat serta bermanfaat bagi masyarakat melalui isi siaran. Sebab, lembaga penyiaran menggunakan ranah publik yakni frekuensi atau spektrum radio.
Seperti yang diatur dalam UU Penyiaran, masyarakat mempunyai hak atas kepemilikan ranah frekuensi yang pengelolaannya dipegang negara melalui lembaga negara independen, KPI. UU Penyiaran ini menggantikan UU Penyiaran sebelumnya yakni UU No.24 tahun 1997 yang penguasaannya berada di tangan pemerintah. “Ketika itu, TVRI dipergunakan untuk kepentingan pemerintah,” ujar Nina yang juga dosen di Fakultas Komunikasi Universitas Indonesia (UI).
Di negara demokrasi manapun, lanjut Nina, regulasi untuk dunia penyiaran sangat ketat atau high regulated. Dan, regulasi tersebut sudah ada sebelum medianya muncul. “Di Indonesia justru terbalik, media sudah ada terlebih dahulu sedangkan regulasinya lahir belakangan,” katanya.
Menurut Nina, aturan yang banyak dan ketat dalam dunia penyiaran bertujuan menjaga khalayak yang beragam dan rentan seperti anak-anak. “Mereka itu disebut khalayak khusus dan sangat rentan dari pengaruh isi siaran,” ujarnya.
Nina memberikan sejumlah contoh kasus yang terjadi pada anak-anak akibat pengaruh buruk siaran televisi. Salah satunya kasus seorang anak di Jawa Barat yang meninggal duni akibat meniru adegan tayangan Smack Down di televisi, beberapa tahun yang lalu.
“Sudah banyak kasus pada anak-anak yang meniru tayangan televisi dan meninggal. Ini yang harus kita perhatikan,” katanya.
- HOT NEWS
- Popular
- Tags
KOMENTAR
-
Jadi Presenter Forum Bola, Soleh Solihun Justru tak Ngerti Bola
kok bisa begitu ya ceritanaya
Oleh : nur ace maxs Senin, 20 May 2013
-
Hasil Penjualan Buku "Untukmu Uje" akan Disumbangkan ke Pesantren
met pgi say ingin membeli buku untukmu uje, mhn info alamat penerbit edu penguin txs
Oleh : pak mus Senin, 20 May 2013
-
Ditunjuk Menjadi Dr. Oz Indonesia, Dr. Ryan Thamrin akan Menjadi Diri Sendiri
.. Kalo liat Dr Ryan Thamrin aku serasa liat Atalarik Syah, , kyaknya mereka mirip yaaa..!?! Suaranya jg agak sedikit mirip jg.. Hehee :D Dr Ryan Thamrin emang TOP bgt deh,,,, Pinter bnget,, Berwawasan Luas,,. Ya,!! Saya Suka Itu. ! ! Hehehee :D ^_^ . . Klo liat Dr Oz…
Oleh : Bintang Libra Sabtu, 18 May 2013
