Jakarta, C&R Digital - Omongan Anas Urbaningrum yang siap membuka “halaman” berikutnya dari kasus korupsi yang membelitnya, mendadak jadi bahan pertanyaan berbagai pihak. Apalagi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas diduga tahu banyak soal berbagai masalah hukum yang mendera kader PD yang lain. Bagaimana peta masalahnya?
Ada yang tak berubah dengan kondisi rumah Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), usai ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/2) lalu. Lantunan ayat-ayat suci Al Quran terus bergema dari dalam rumah mewah di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur itu. Senin (25/2) malam, setelah kerumunan warga yang melihat-lihat rumah Anas sudah jauh berkurang, Anas menggelar pengajian atau ratiban di kediamannya.
Ini tradisi kaum Nahdliyin alias pengikut jamaah Nahdlatul Ulama (NU). Sejumlah orang yang berkumpul membaca sejarah nabi, surat Yassin, dan berzikir, menunjukkan dukungan spiritual terhadap Anas yang tak pernah berhenti. Apalagi setelah Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum PD. Bisa dipastikan, hari-hari berat bakal dilalui pria asal Blitar, Jawa Timur itu. Di satu sisi, Anas akan menghadapi tuntutan hukum, di sisi lain ia juga mesti menanggung beban moral atas pernyataannya yang rela digantung di Monas jika terbukti korupsi.
Tetap tegar
Kultur NU memang seperti tak pernah lepas bahkan di menit-menit terakhir saat Anas menuju kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD, Sabtu (23/2) sore. Ada gema takbir, juga lantunan salawat nabi, laiknya seseorang yang hendak maju perang. Tak ketinggalan, istri Anas, Athiyyah Laila yang juga putri seorang kyai berpengaruh di Yogyakarta, ikut mengiringi kepergian sang suami dengan alunan salawat nabi. Anas bak pendekar pilih tanding yang kepergiannya menggetarkan kalbu semua pihak.
Sebagai istri politisi, Athiyyah sangat tabah. Sejak nama Anas kerap disebut oleh Nazaruddin, Athiyyah memang memilih bungkam. Tak terkecuali saat dirinya dipanggil KPK, April 2012 silam. Kala itu, justru yang aktif mengenalkan Athiyyah malah Anas. Athiyyah diminta keterangan terkait kedudukannya sebagai bekas Komisaris PT Dutasari Citralaras, yang ikut membangun komplek olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Saat Anas akhirnya terjaring KPK, menurut staf khusus Anas, Hutomo, Athiyyah hanya tersenyum.
Klaim Anas bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Hambalang, tentu saja bakal diuji di persidangan. Tetapi, ketegaran dan ketenangan Athiyyah menyiratkan ia memiliki kartu truf lain untuk menghadapi kasus ini. Apalagi Anas sebelumnya sudah pula sesumbar, ia bakal membuka “halaman” berikutnya dari kasus Hambalang. Statement Anas ini, segera saja ditafsirkan sebagai bentuk perlawanannya pada SBY, yang dianggapnya telah mengintervensi KPK hingga membuatnya dijadikan tersangka.
Usai lolos dari tudingan Nazaruddin di kasus Wisma Atlet, Anas memang sangat percaya diri, saat ia dituduh Nazar ikut menikmati uang proyek Hambalang. Selain membantah secara normatif, Anas yang biasanya kalem sempat pula mengeluarkan pernyataan keras. Ia rela digantung di Monas, untuk menegaskan dirinya tidak bersalah. Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saat tampil di sebuah acara televisi, Anas bahkan kembali menegaskan, bahwa pernyataan itu keluar berdasar keyakinan pribadi yang teguh. Ia merasa tidak bersalah!
Ucapan politisi
Tentu saja menarik menunggu janji Anas. Bagaimanapun, Anas seperti keluar dari prinsip politik yang selama ini dianutnya, bahwa ia tak suka berkonfrontasi dengan siapapun. Secara diametral, jika Anas mewujudkan janjinya, ia bakal berhadap-hadapan dengan bekas bos-nya, Presiden SBY. Sejumlah kasus yang selama ini tersendat pun, digadang-gadang bakal diungkap Anas. Selain Hambalang, ada pula kasus Bank Century yang berpotensi bakal diungkap Anas.
Meski menyatakan diri sudah berhenti dari PD, kekuatan Anas tidak bisa dianggap enteng. Ada jaringan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), organisasi bekas Anas bernaung yang siap membantu. Fungsionaris Partai Hanura, Yuddi Chrisnandy, bahkan terang-terangan menawari Anas bergabung. Sejumlah tokoh yang selama ini terus mendorong pengusutan kasus Bank Century, silih berganti datang ke rumah Anas, seolah hendak memasok “amunisi”.
Memang pihak Partai Demokrat sejauh ini tak menanggapi serius ancaman Anas. Seteru Anas di PD, Ruhut Sitompul bahkan meyakini, ancaman Anas hanya gertak sambal belaka. Ruhut juga mengoreksi statement Anas yang mengaku tak dikehendaki SBY sebagai ketua umum PD adalah salah besar. “Buktinya Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono) jadi sekjen. Saya juga mendukung. Pak SBY sendiri yang bilang, siapapun yang menang harus merangkul yang kalah,” kata Ruhut, Senin (25/2) malam.
Hal paling realistis diwujudkan Anas kini adalah janjinya untuk membongkar fakta lain. Apalagi KPK sudah merespons dengan baik niat Anas. Ini artinya, jika Anas punya data-data akurat, KPK bisa lebih cepat mengungkapnya. Kondisi ini berbeda dengan janjinya untuk digantung di Monas, yang terkesan hanya retorika belaka. Selain ancaman hukumannya bukan hukuman mati, Indonesia juga tak mengenal hukuman gantung.
Anas, paling-paling bakal terus jadi tokoh karikatural yang selalu diolok-olok karena ucapannya, jika Majelis Hakim akhirnya memutuskan ia harus mendekam di penjara. Tidak digantung. Sebaliknya, jika akhirnya Anas diam seperti Angelina Sondakh, rasanya benar ucapan Charles de Gaulle, pahlawan besar Prancis. ”Politisi tidak pernah percaya akan ucapan mereka sendiri. Karena itulah mereka sangat terkejut bila rakyat mempercayainya,”. Nah, lho…
--o-0 Boks 0-o--
Johan Budi (Juru Bicara KPK) : Tidak Ada Intervensi
Dari gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, termasuk Jumat (22/2), terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan pelaksanaan pembangunan sport center di Desa Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan atau proyek-proyek lain, maka KPK menetapkan AU sebagai tersangka. Dan, kepadanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 22 Februari.
AU ini mantan anggota DPR. Kepada AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Apa kasus dan atau proyek lain di luar Hambalang? Yang dimaksud tentu adalah kemungkinan ada proyek-proyek lainnya yang sedang dilakukan proses pengembangan. Nanti akan kami telusuri lebih lanjut.
Yang jelas, setelah menetapkan seseorang atau beberapa tersangka, penyidik KPK melakukan asset tracing (penelusuran aset). Dan akan mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri, apakah ada transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan terkait tersangka.
Apakah KPK akan memeriksa istri AU? Saya belum tahu, apakah ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan lagi atau tidak. Dia memang pernah kami mintai keterangan pada proses penyelidikan. Apakah akan dimintai keterangan lagi, itu tergantung penyidik.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK tidak menarget-target. Dan dalam mengusut kasus juga tidak mengarah-arah. Bisa dipastikan, KPK masih mengembangkan kasus Hambalang, entah terkait pengadaan sport center maupun dengan tersangka. Semua tergantung pada alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka terhadap AU bukan karena imbauan atau permintaan, tetapi sejauh mana penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. Memang terkesan klise, tetapi penegakan hukum harus berdasarkan pada bukti-bukti yang ada. Mengimbau boleh-boleh saja, karena itu hak seseorang. Dan, penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan partai atau urusan politik.
Kenapa baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka? Ya karena baru sekarang kami menemukan dua alat bukti. Dasarnya itu, bukan karena intervensi. Memang, ketika KPK menangani sebuah kasus yang melibatkan seseorang yang juga menjadi pengurus partai atau terkait partai, selalu muncul persepsi-persepsi seperti itu. Tapi, perlu ditegaskan sekali lagi, tidak ada intervensi atau pesanan, atau apapun namanya dalam menangani kasus. Dna ini berlaku tidak hanya pada kasus Hambalang, tapi juga kasus-kasus lainnya.(Adi W)
*Tabloid C&R Edisi 757
