Jakarta, C&R Digital - Sosok Dipta Anindita tiba-tiba menyerobot perhatian khalayak dalam sepekan terakhir. Namanya menyeruak di tengah pusaran kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menempatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Kehadirannya sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/2) siang, sekaligus membuka tabir hubungannya dengan sang jenderal yang penuh kejutan dan sarat misteri.
Nama Dipta pertama kali muncul awal Februari lalu, saat KPK mengumumkan daftar cekal baru dalam kasus simulator SIM senilai Rp 190 miliar itu. Selain Dipta, mereka yang dicekal adalah Joko Waskito (ayah Dipta), Erick Maliangkay, Mudji Harjo, Wahyudi, dan Mulyadi. Awalnya KPK menyebut Dipta sebagai ibu rumah tangga. Namun, dalam perkembangan selanjutnya diketahui bahwa Dipta ternyata istri muda Djoko.
Terendusnya nama Dipta bermula dari pelacakan aset-aset Djoko oleh KPK. Mantan Gubernur Akpol itu memang mempunyai sejumlah aset di banyak tempat. Data sementara menyebut Djoko memiliki tiga rumah di Yogyakarta, dua rumah dan sebidang tanah di Solo atas nama Poppy Femialya (anak) dan Dipta Anindita, serta satu rumah di Semarang atas nama Djoko Susilo.
Kompas bahkan menulis, Djoko juga diduga membelikan Dipta properti mewah di Jabodetabek, yakni di Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, dan Apartemen The Peak di Jalan Setiabudi. Informasi lain menyebutkan, Djoko juga memiliki aset berupa rumah dan tanah di RT 01/RW 08, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, yang dibeli 2001, dan diatasnamakan istri pertamanya, Suratmi.
Sebagian dari aset tersebut telah disita KPK karena ditengarai berasal dari uang hasil korupsi. Selain tersangka dalam simulator SIM, Djoko memang telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada 14 Januari 2013. KPK menyangka yang bersangkutan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 serta Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kehadiran Dipta berpotensi membawa persoalan baru bagi Djoko. Sebagai seorang anggota Polri, ia memang terikat aturan jika beristri lebih dari satu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 16 yang mengatur pemberian izin menikah untuk yang ingin mempunyai istri lebih dari satu, secara tegas menyebutkan sejumlah syarat. Salah satunya, kecuali istri tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, harus ada surat pernyataan/persetujuan dari istri (pertama).
Menurut peraturan tersebut, pernikahan harus memenuhi unsur legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Untuk itu bagi anggota Polri yang hendak menikah harus mengajukan permohonan izin kawin. Bahkan bagi seorang jenderal, izin pernikahan, cerai, dan rujuk diberikan langsung oleh Kapolri.
Bagaimana dengan Djoko? Dari berbagai sumber diperoleh informasi, ia menikahi Dipta di KUA Grogol, Sukoharjo, Desember 2008. Usia mempelai perempuan saat itu “baru” 19 tahun. Sedangkan pengantin pria, 48 tahun.
Seperti halnya Djoko yang seorang jenderal bintang dua, Dipta sendiri bukan perempuan sembarangan. Lahir di Solo, 10 Mei 1989, ia adalah putri sulung dari dua bersaudara pasangan Joko Waskito dan Dyah. Ayahnya bekerja sebagai konsultan minyak di Yaman. Sedangkan ibunya seorang dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Soal penampilan ragawi, kecantikan Dipta rasanya tak perlu diragukan. Ia adalah Putri Solo 2008. Menurut salah seorang panitia penyelenggara pemilihan Putra-Putri Solo, Febri Dipokusumo, Dipta merupakan sosok yang pas sebagai Putri Solo. Ia aktif, cantik, pintar dan luwes.
Dipta adalah lulusan SMA I Solo, angkatan 2004. Ia kemudian masuk ke Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Saat pemilihan Putri Solo, Dipta duduk di semester dua FH UNS.
Hanya dua bulan Dipta menyandang gelar Putri Solo. Ia mengundurkan diri, Oktober 2008. Dipta beralasan mengikuti ayahnya yang bekerja dan tinggal di Yaman.
Latar belakang dan kecantikan itulah tampaknya yang membuat Djoko merasa amat bersyukur bisa menikahi Dipta. Sebagai bentuk kebahagiaan, ia memberi mas kawin yang cukup fantastis. Majalah Detik menulis, jumlahnya mencapai Rp 15 miliar.
Surga pernikahan mereka seolah berbalik menjadi neraka, setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Apalagi, tersiar juga kabar bahwa mempelai pria diduga melakukan sejumlah pemalsuan saat pernikahan dulu. “Ketika itu, pengantin pria mengaku jejaka,” ungkap staf KUA Grogol, Sukoharjo, Agus Siswanto kepada wartawan.
Selain masih lajang, kata Agus, Djoko juga mengaku sebagai seorang pengusaha. Bukan polisi. Ejaan nama sang jenderal pun berbeda. Di surat nikah namanya tidak menggunakan ejaan lama Djoko Susilo, tetapi berganti menjadi Joko Susilo.
Berkas pernikahan Djoko dan Dipta kini telah disita. Setidaknya ada tiga berkas yang berada di tangan KPK. Yakni, berkas pemeriksaan pernikahan, foto pengambilan buku nikah, dan kopi akta nikah.
Sejauh ini belum diperoleh kabar hasil dari penelaahan berkas-berkas tersebut. Yang pasti, selain kasus korupsi, Djoko menghadapi persoalan baru jika perkawinannya dengan Dipta terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
*Tabloid C&R Edisi 756
