Dinilai Lecehkan Budaya Minang, Film 'Cinta tapi Beda' Dilaporkan ke Polisi

Film Cinta tapi Beda Film Cinta tapi Beda

Jakarta, C&R Digital - Setelah meprotes keras film Cinta tapi Beda, beberapa budayawan Padang melaporkan film tersebut ke polisi. Keluarga Mahasiswa Minang Jaya (KMM Jaya) dan Ikatan Pemuda Pemudi Minangkabau Indonesia (IPPMI) akhirnya melaporkan Raam Punjabi, selaku produser, Hanung Bramantyo, selaku sutradara dan Agni Pratistha, selaku pemain film Cinta Tapi Beda ke Polda Metro Jaya.

Zulhendri Hasan selaku kuasa hukum Keluarga Mahasiswa Minangkabau mengatakan bahwa film ini memang dengan jelas telah menimbulkan kebencian masyarakat terhadap suku Minangkabau.

“Menurut kami film ini telah menanamkan kebencian rakyat Minangkabau, setidaknya di film ini menampilkan konon katanya Diana (Agni Pratista) penganut agama Katolik fanatik berasal dari Padang,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/1).

Bahkan penggambaran film ini tentang keluarga Diana yang gemar memakan daging babi pun dinilai telah menciderai kultur Minangkabau yang berbasis Islam. “Dalam film ini makanan kesukaan keluarga Diana adalah babi rica-rica, ada dialek Minangkabau, lokasinya itu menampilkan kultur Minangkabau,” tuturnya.

“Ini suatu perbuatan yang menanamkan kebencian terhadap suku Minangkabau. Menggambarkan sesuatu yang bertolak belakang dengan sebenarnya. Kalau kita mengatakan kita asal Minang itu mengacu pada Minangkabau dan mengacu pada Islam dan identik dengan Islam,” tambahnya.

Lebih lanjut Zulkarnaen mengatakan bahwa pihaknya menuntut pihak film Cinta tapi Beda untuk menarik filmnya dan meminta maaf pada masyarakat Minangkabau. “Ini kan perawalan dari sebuah pelaporan tindak pidana. Kami mau film ini ditarik dan tak ditampilkan di bagian dunia manapun dan festival manapun. Dan membuat pernyataan maaf ke seluruh masyarakat Minangkabau,” tandasnya.

Di hari sebelumnya Hanung telah mengatakan bahwa  pihaknya sama sekali tak menyebutkan Minangkabau dalam film tersebut. “Saya tegaskan tidak sama sekali film itu menyebut Minang. Dari film ini kita tak menyebutkan Minang. Hanya tinggal di Padang. Orang yang tinggal di Padang tak semuanya Islam,” katanya.

Hanung dan kawan-kawan dituntut melalui pasal 156 KUHP Jo Pasal 4 dan16 UU.No./2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berikan Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.